Posted by : Unknown Minggu, 17 Maret 2013

Halal (حلال, halālhalaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Lawan dari halal adalah haram.
Kita sebagai umat islam yg ta'at harus memakan makanan yg حلال dan baik, 

Leave a Reply

PEMBACA YG BAIK, SLALU MENINGGALKAN KOMENTAR YG BERMANFA'AT

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to PIAMR

Popular Post

- Copyright © DokTren Miftahul Huda -Salafiyatul Huda- Powered by Blogger - Designed by Solihin The Official Site -