Posted by : Unknown Sabtu, 02 Maret 2013

Karya-karya monumental As-Syafi’i dalam bidang fiqh terdiri dari 2 kateori, yaitu: kitab yang memuat qaul qadim, dan kitab yang memuat qaul jadid.

Kitab-kitab yang mendokumentasikan qaul qadim tidak sebegitu banyak. Menurut penelitian yang dilakukan Al-Kurdi, hanya ada dua buah kitab saja yang terkenal yaitu kitab Al-Hujjah dan Al-Imla’.

Adapun qaul jadid Imam As-Syafi’i, banyak didokumentasikan pada empat kitab besar, yaitu: Al-Umm, Al-Buwaithi dan Mukhtashar Muzani. Empat kitab ini menjadi kitab induk yang memuat nash-nash dan kaidah-kaidah pokok madzhab Syafi’i yang dijadikan pedoman dalam memahami, mengkaji dan mengembangkan madzhab.

Pada umumnya nash-nash serta kaidah yang termuat dalam kitab-kitab ini masih bersifat umum, mutlak dan global. Sementara kedudukan nash dan kaidah seorang mujtahid di hadapan para pengikutnya bagaikan kedudukan al-Quran dan Sunnah di hadapan para mujtahid, dalam arti sama-sama mempunyai otoritas hokum yang harus dipahami secara utug dengan pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memahami karya-karya As-Syafi’i sangat dibutuhkan sarana, kemauan dan kemampuan berpikir yang memadai dan tidak mungkin dilakukan oleh para pengikut yang masih awam dengan wahana fiqhiyah formal.

Berangkat dari kecintaan dan pemahaman yang mendalam dari Ashab as-Syafi’i untuk mengabdi dan melestarikan madzhab ini, maka mulaikan digali manhaj (metode) pengelolaan madzab yang praktis akar lebih mudah dikonsumsi oleh kalangan luas. Al-Imam Abul Ma’ali Al-Juwaini yang lebih terkenal dengan sebutan Imam Haramain, adalah ulama yang mengawali langkah brilan ini dengan merangkum dan mengomentari kitab-kitab induk Imam Syaf’i. Beliau memberi kesimpulan-kesimpulan pokok dan gambaran lebih kongkrit terhadp nash-nash As-Syafi’i. Karya besar Imam Haramain ini diberi judul “Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab”.

Kemudian gagasan brilian ini dilanjutkan oleh murid beliau, yaitu Hujjatul Islam Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali melalu karyanya, Al-Basith, Al-Wasith, Al-Al-Wajiz dan lain-lain. Kemudian disusul oleh Imam Ar-Rafi’i dengan karyanya, Al-Kabir dan Al-Muharrar.

Selanjutnya, beratus-ratus kitab muhtashar (resume), syarah (komentar) dan hasyiah (analisis dalam bentuk catatan kaki) muncul dalam ragam bentuk dan gaya penyampaian yang berbeda. Kehadirannya di tengah pengikut-pengikut imam mendapatkan sambutan yang menggembirakan, karena dirasa lebih mudah dipaham dan selalu berkembang pengikuti, menanggapi serta menyikapi masalah-masalah aktual yang terus muncul.




 KETERANGAN
1.     Kitab-kitab Al-Imam Syafi’i yaitu“Al-Imla” dan “al-Hujjah” adalah kitab-kitab Qaul Qadim yang tidak digunakan lagi, karena semua isinya sudah termasuk didalam kitab-kitab Qaul Jadid.
2.     Kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy yang digunakan sebagai kitab induk adalah kitab Al-Umm, Mukhtasar, Buwaiti dan yang lainnya.
3.     Al-Imam Al-Haramain mengikhtisarkan (meringkas) kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy dengan kitabnya yang bernama “An-Nihayah”.
4.     Al-Imam Al-Ghazaliy meringkaskan juga kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy dengan kitab-kitabnya yang bernama Al-Basith, Al-Wasith, Al-Wajiz.
5.     Al-Imam Al-Ghazaliy juga mengikhtisar lagi dengan kitabnya yang bernama Al-Khulashah.
6.     Al-Imam A-Rafi’iy mensyarah kitab Al-Imam Al-Ghazali yaitu Al-Wajiz dengan kitabnya yang bernama Al-‘Aziz.
7.     Dan Al-Imam Ar-Rafi’iy juga meringkaskan kitab Al-Imam Al-Ghazali yaitu Al-Khulashah dengan kitabnya yang bernama Al-Muharrar.
8.     Al-Imam An-Nawawiy memendekkan dan menambah penjelasan terhadap kitab Al-Muharrar itu dengan kitabnya yang bernama Minhajuth Thalibin (Minhaj). Kitab ini banyak dikaji di dunia pesantren.
9.     Kitab Al-Imam An-Nawawiy yaitu Al-Minhaj disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy dengan kitabnya yaitu Tuhfat, oleh Al-Imam Ar-Ramliy disyarah dengan nama kitabnya An-Nihayah, dan oleh Al-Imam Az-Zakaria Al-Anshariy dengan kitabnya yang bernama Minhaj juga, serta oleh Al-Imam Al-Khatib Asy-Syarbainiy dengan nama Mughni Al-Muntaj. Semua kitab ini dikaji didunia pesantren.
10.                        Dan Al-Imam Ar-Rafi’iy pernah mensyarah kitab karangan Al-Imam Al-Ghazaliy yaitu kitab Al-Wajiz dengan kitabnya yang bernama Al-‘Ajiz.
11.                        Al-Imam An-Nawawi pernah memendekkan kitab Al-Imam Ar-Rafi’i denagn kitabnya yang bernama Ar-Raudhah.
12.                        Al-Imam Quzwainiy pernah memendekkan kitab Al-‘Ajiz dengan kitabnya yang bernama Al-Hawi.
13.                        Kitab Al-Hawi pernah diikhtisarkan oleh Al-Imam Ibnul Muqri dengan kitabnya yang bernama Al-Irsyad dan kitab Al-Irsyad ini disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy dengan kitabnya yang bernama Fathul Jawad dan juga dengan kitabnya yang bernama Al-Imdad.
14.                        Kitab Al-Imam An-Nawawiy yang bernama Ar-Raudhah pernah diiktisarkan oleh Al-Imam Ibnu Muqri dengan nama Ar-Roudh dan oleh Al-Imam Mazjad dengan nama Al-Ubab.
15.                        Kitab Al-Imam Ibnul Muqri yaitu Al-Irsyad pernah disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar dengan kitabnya yang bernama Al-Imdad, dan dengan kitabnya bernama Fathul Jawad.
16.                        Kitab Ar-Roudh dari Al-Imam Ibnul Muqri pernah disyarah oleh Al-Imam Az-Zakaria Al-Anshariy dengan nama Asnal Mathalib.
17.                        Al-Imam Az-Zakaria Al-Anshariy pernah mensyarah kitabnya yang bernama Al-Minhaj dengan kitabnya yang bernama Fathul Wahab.

Demikianlah keterangan ringkas dari jalur kitab-kitab dalam Mazhab Syafi’i yang sangat teratur rapi, yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kemudian banyak lagi kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah yang dikarang oleh ulama’-ulama Mutaakhirin Madzhab Syafi’iyyah yang tidak mungkin untuk disebut semuanya dalam jalur ini karena terlalu banyak, seperti kitab-kitab Al-Mahalli karangan Al-Imam Jalaluddin Al-Mahalli, Kitab Fathul Mu’in karangan Al-Malibariy, Kitab I’anahtut Thalibin karangan Al-Imam Said Abu Bakar Syatha dan lain-lain yang banyak sekali.

Dengan wasilah (pesantara) kitab-kitab inilah kita dapat memahami dan mengamalkan fatwa fiqih dalam Mazhab Syafi’iyyah secara teratur dan secara rapi dan terperinci, yang kesimpulannya sudah dapat mengamalkan syari’at dan ibadah Islam dengan sebaik-baiknya.


Leave a Reply

PEMBACA YG BAIK, SLALU MENINGGALKAN KOMENTAR YG BERMANFA'AT

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to PIAMR

Popular Post

- Copyright © DokTren Miftahul Huda -Salafiyatul Huda- Powered by Blogger - Designed by Solihin The Official Site -