Posted by : Unknown
Sabtu, 02 Maret 2013
Karya-karya monumental As-Syafi’i dalam bidang fiqh terdiri dari
2 kateori, yaitu: kitab yang memuat qaul qadim, dan kitab yang memuat qaul
jadid.
Kitab-kitab yang mendokumentasikan qaul qadim tidak sebegitu
banyak. Menurut penelitian yang dilakukan Al-Kurdi, hanya ada dua buah kitab
saja yang terkenal yaitu kitab Al-Hujjah dan Al-Imla’.
Adapun qaul jadid Imam As-Syafi’i, banyak didokumentasikan pada
empat kitab besar, yaitu: Al-Umm, Al-Buwaithi dan Mukhtashar Muzani. Empat
kitab ini menjadi kitab induk yang memuat nash-nash dan kaidah-kaidah pokok
madzhab Syafi’i yang dijadikan pedoman dalam memahami, mengkaji dan
mengembangkan madzhab.
Pada umumnya nash-nash serta kaidah yang termuat dalam
kitab-kitab ini masih bersifat umum, mutlak dan global. Sementara kedudukan
nash dan kaidah seorang mujtahid di hadapan para pengikutnya bagaikan kedudukan
al-Quran dan Sunnah di hadapan para mujtahid, dalam arti sama-sama mempunyai
otoritas hokum yang harus dipahami secara utug dengan pemahaman yang dapat
dipertanggungjawabkan. Untuk memahami karya-karya As-Syafi’i sangat dibutuhkan
sarana, kemauan dan kemampuan berpikir yang memadai dan tidak mungkin dilakukan
oleh para pengikut yang masih awam dengan wahana fiqhiyah formal.
Berangkat dari kecintaan dan pemahaman yang mendalam dari Ashab
as-Syafi’i untuk mengabdi dan melestarikan madzhab ini, maka mulaikan digali
manhaj (metode) pengelolaan madzab yang praktis akar lebih mudah dikonsumsi
oleh kalangan luas. Al-Imam Abul Ma’ali Al-Juwaini yang lebih terkenal dengan
sebutan Imam Haramain, adalah ulama yang mengawali langkah brilan ini dengan
merangkum dan mengomentari kitab-kitab induk Imam Syaf’i. Beliau memberi
kesimpulan-kesimpulan pokok dan gambaran lebih kongkrit terhadp nash-nash
As-Syafi’i. Karya besar Imam Haramain ini diberi judul “Nihayatul Mathlab fi
Dirayatil Madzhab”.
Kemudian gagasan brilian ini dilanjutkan oleh murid beliau,
yaitu Hujjatul Islam Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali melalu karyanya, Al-Basith,
Al-Wasith, Al-Al-Wajiz dan lain-lain. Kemudian disusul oleh Imam Ar-Rafi’i
dengan karyanya, Al-Kabir dan Al-Muharrar.
Selanjutnya, beratus-ratus kitab muhtashar (resume), syarah
(komentar) dan hasyiah (analisis dalam bentuk catatan kaki) muncul dalam ragam
bentuk dan gaya penyampaian yang berbeda. Kehadirannya di tengah
pengikut-pengikut imam mendapatkan sambutan yang menggembirakan, karena dirasa
lebih mudah dipaham dan selalu berkembang pengikuti, menanggapi serta menyikapi
masalah-masalah aktual yang terus muncul.
KETERANGAN
1. Kitab-kitab Al-Imam Syafi’i yaitu“Al-Imla” dan
“al-Hujjah” adalah kitab-kitab Qaul Qadim yang tidak digunakan lagi, karena
semua isinya sudah termasuk didalam kitab-kitab Qaul Jadid.
2. Kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy yang digunakan
sebagai kitab induk adalah kitab Al-Umm, Mukhtasar, Buwaiti dan yang lainnya.
3. Al-Imam Al-Haramain mengikhtisarkan
(meringkas) kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy dengan kitabnya yang bernama
“An-Nihayah”.
4. Al-Imam Al-Ghazaliy meringkaskan juga
kitab-kitab Al-Imam Syafi’iy dengan kitab-kitabnya yang bernama Al-Basith,
Al-Wasith, Al-Wajiz.
5. Al-Imam Al-Ghazaliy juga mengikhtisar lagi
dengan kitabnya yang bernama Al-Khulashah.
6. Al-Imam A-Rafi’iy mensyarah kitab Al-Imam
Al-Ghazali yaitu Al-Wajiz dengan kitabnya yang bernama Al-‘Aziz.
7. Dan Al-Imam Ar-Rafi’iy juga meringkaskan kitab
Al-Imam Al-Ghazali yaitu Al-Khulashah dengan kitabnya yang bernama Al-Muharrar.
8. Al-Imam An-Nawawiy memendekkan dan menambah
penjelasan terhadap kitab Al-Muharrar itu dengan kitabnya yang bernama
Minhajuth Thalibin (Minhaj). Kitab ini banyak dikaji di dunia pesantren.
9. Kitab Al-Imam An-Nawawiy yaitu Al-Minhaj
disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy dengan kitabnya yaitu Tuhfat, oleh
Al-Imam Ar-Ramliy disyarah dengan nama kitabnya An-Nihayah, dan oleh Al-Imam
Az-Zakaria Al-Anshariy dengan kitabnya yang bernama Minhaj juga, serta oleh
Al-Imam Al-Khatib Asy-Syarbainiy dengan nama Mughni Al-Muntaj. Semua kitab ini
dikaji didunia pesantren.
10.
Dan Al-Imam Ar-Rafi’iy
pernah mensyarah kitab karangan Al-Imam Al-Ghazaliy yaitu kitab Al-Wajiz dengan
kitabnya yang bernama Al-‘Ajiz.
11.
Al-Imam An-Nawawi
pernah memendekkan kitab Al-Imam Ar-Rafi’i denagn kitabnya yang bernama
Ar-Raudhah.
12.
Al-Imam Quzwainiy
pernah memendekkan kitab Al-‘Ajiz dengan kitabnya yang bernama Al-Hawi.
13.
Kitab Al-Hawi pernah
diikhtisarkan oleh Al-Imam Ibnul Muqri dengan kitabnya yang bernama Al-Irsyad
dan kitab Al-Irsyad ini disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy dengan
kitabnya yang bernama Fathul Jawad dan juga dengan kitabnya yang bernama
Al-Imdad.
14.
Kitab Al-Imam
An-Nawawiy yang bernama Ar-Raudhah pernah diiktisarkan oleh Al-Imam Ibnu Muqri
dengan nama Ar-Roudh dan oleh Al-Imam Mazjad dengan nama Al-Ubab.
15.
Kitab Al-Imam Ibnul
Muqri yaitu Al-Irsyad pernah disyarah oleh Al-Imam Ibnu Hajar dengan kitabnya
yang bernama Al-Imdad, dan dengan kitabnya bernama Fathul Jawad.
16.
Kitab Ar-Roudh dari
Al-Imam Ibnul Muqri pernah disyarah oleh Al-Imam Az-Zakaria Al-Anshariy dengan
nama Asnal Mathalib.
17.
Al-Imam Az-Zakaria
Al-Anshariy pernah mensyarah kitabnya yang bernama Al-Minhaj dengan kitabnya
yang bernama Fathul Wahab.
Demikianlah keterangan ringkas dari jalur kitab-kitab dalam
Mazhab Syafi’i yang sangat teratur rapi, yang merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kemudian banyak lagi kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah yang dikarang
oleh ulama’-ulama Mutaakhirin Madzhab Syafi’iyyah yang tidak mungkin untuk
disebut semuanya dalam jalur ini karena terlalu banyak, seperti kitab-kitab
Al-Mahalli karangan Al-Imam Jalaluddin Al-Mahalli, Kitab Fathul Mu’in karangan
Al-Malibariy, Kitab I’anahtut Thalibin karangan Al-Imam Said Abu Bakar Syatha
dan lain-lain yang banyak sekali.
Dengan wasilah (pesantara) kitab-kitab inilah kita dapat
memahami dan mengamalkan fatwa fiqih dalam Mazhab Syafi’iyyah secara teratur
dan secara rapi dan terperinci, yang kesimpulannya sudah dapat mengamalkan
syari’at dan ibadah Islam dengan sebaik-baiknya.