Posted by : Unknown
Sabtu, 02 Maret 2013
Secara umum, dengan tanpa memandang kondisi perokok, orang-orang di sekitar perokok dan tempat merokok, hukum merokok termasuk masalah khilafiyah (masalah yang menjadi perselisihan pendapat) para ulama.
Ada tiga pendapat tentang hukum merokok, yaitu haram, mubah dan makruh. Ulama dari kalangan Hanafiyah yang mengharamkan rokok diantaranya adalah Syeikh As-Syurunbuli, Al-dan Masiri. Dari kalangan Malikiyah ada Syeikh Salim As-Sanhuri, Ibrahim Al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Kaeim Al-Fakkun, Khalid bin Muhammad, dan Ibnu Hamdun. Dari kalangan Syafi’iyyah ada Syeikh Najmuddin Al-Ghozi, dan Ibnu ‘Allan. Sedang dari kalangan Hanabilah ada Syeikh Ahmad al-Buhuti dan sebagian ulama Wahabi. Diantara ulama tersebut ada yang mengarang kitab khusus membahas haramnya merokok, seperti Al-Laqqani, Al-Qalyubi, Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun dan Ibnu ‘Allan.
Sementara ulama yang memperbolehkan merokok, dari kalangan Hanafiah adalah Syeikh Abdul Ghani An-Nabulusi yang mengarang kitab khusus tentang dipernolehkannya merokok yang berjudul As-Sulhu bainal Ikhwan fi Ibahah Syubr ad-Dukhan. Ada lagi Syeikh Muhammad Al-Abbasi Al-Mahdi dan Al-Hamawi dan lain-lain. Dari kalangan Malikiyah ada Ali Al-Ajhuri yang menulis kitab tentang rokok yang berjudul “Ghayah al-Bayan fi Hilli Syurb ma la Yughayyib al-Aqla minad Dukhan”. Pendapat Syeikh Ali Al-Ajhuri ini diikuti oleh sebagian besar ulama Malikiyah muta’akhirin, seperti Ad-Dasuqi, dan As-Shawi. Dari kalangan Syafi’iyah ada Al-Hifni, Al-Halabi, Ar-Rasyidi, As-Syubramilisi, Al-Babili, dan Abdul Qadir bin Muhammad bin Yahya Al-Husaini At-Thabari Al-Makki yang menulis risalah tentan rokok yang diberi judul “Ra’ul Isytibak ‘an Tanawul At-Tunbak”. Dari kalangan Hanabilah ada Al-Karmi yang mengarang kitab tentang rokok dengan judul Al-Burhan fi Sya’ni Syurb al-Dukhan.
Mereka yang memperbolehkan memaparkan landasan ilmiyah sebagai berikut:
Pertama:
Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan. Anggapan ini tidak benar, sebab yang disebut mabuk ialah tertutupnya kemampuan akal, meskipun bagi orang yang belum terbiasa merokok ada semacam rasa pusing dan hal ini pun tidak menimbulkan hukum haram. Dengan demikian jelas rokok bukan benda yang memabukkan, sebagaimana anggapan ulama yang mengharamkan.
Kedua:
Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan. Dalam masalah rokok sama sekali tidak ada satu pun nash yang membahasnya secara khusus baik dari Al-Quran atau hadits. Menghukumi rokok dengan hukum haram bukan sebuah langkah hati-hati, mengingat hukum haram harus berdasarkan dalil. Dan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah langsung memberikan vonis haram, seperti dalam masalah pengharaman khamr yang tidak dilakukan secara frontal, hingga turun firman Allah yang mengharamkannya secara qath’i. sebaiknya, jika ditanya tentang hukum rokok, maka katakan “Merokok itu mubah, tatapi baunya tidak sedap”. Jika dikatakan makruh dengan alasan baunya yang tidak sedap, maka kemakruhannya bukan makruh secara syar’i, tetapi makruh secara thab’i atau berdasarkan perwatakan manusia umumnya.
Ketiga:
Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly). Dan hukum haram ini pun tidak bisa dibebankan kepada semua perokok, mengingat kondisi orang-orang disekitarnya. Madu saja dapat memberikan dampak negatif bagi sebagian orang, padahal ia adalah obat berdasarkan nash qath’i.
Keempat:
Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), maka dirasa kurang tepat, sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir. Abdullah bin Ma’sud mendefinsikan bahwa yang dimaksud tabdzir ialah membelanjakan harta tidak sesuai tempatnya.
Kelima:
Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan. Lagi pula apa manfaat (maslahah) yang akan didapatkan melalui pengharaman rokok?. Justru sebaliknya mengharamkannya menimbulkan permasalah besar, yakni menjerumuskan sebagian besar umat Islam dalam jurang dosa, yang selanjutnya menggolongkan mereka dalam golongan orang-orang yang fasiq dan jahat, karena mereka mengkonsumsi rokok.
Keenam
Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa tidak wajib bertaqlid kepada ulama yang memberikan fatwa haram atas rokok, karena fatwa mereka --walaupun berdasarkan ijtihad—dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi semua syarat-syarat ijtihad. Kalaupun ada orang yang berkata bahwa keharaman merokok adalah pendapat salah satu para imam madzhab, atau mujtahid lain, maka perkataan tersebut adalah tidak benar, karena tidak ada satupun yang menukil pendapat para imam madzhab atau mujatahid lain tentang keharaman merokok. (Wallahu A’lam)
Sumber: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaityah, 10/101-106 versi al-Maktabah As-Syamilah
Related Posts :
- Back to Home »
- ARTIKEL PIAMR , KOLOM SANTRI »
- 6 Landasan Ilmiyah Ketidak haraman Merokok
Assalamualaikum,wr,wb. Saya mantan perokok berat dan sudah lebih dari 20 tahun saya merokok yg dalam seharinya menghabiskan 2 bungkus rokok (Marlboro dan dji sam su) dan sudah 5 bulan ini saya berhenti total dari kebiasaan buruk itu setelah tahu fatwa haramnya rokok dari MUI dan Muhamadiyah dan dari NU sendiri suaranya terbelah yakni dari Ikatan Pelajar NU (IPNU) mendukung fatwa haram yg dikeluarkan MUI.dokter seluruh dunia dan WHO sepakat rokok adalah berbahaya buat kesehatan tubuh dan itulah yg mebuat haram rokok seperti tercantum dalam al quran. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
BalasHapusMaafkan saya apabila saya menyinggung hati bapak2 disini cuma
BalasHapussyair ini juga yg membuat saya berfikir untuk berhenti merokok.
Syair Taufiq Ismail tentang rokok.
Rokok hukumnya haram!
25 penyakit ada dalam khamr(minuman keras).
Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
Patutnya rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz.
Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang,
karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol,
sudah ada babi,
tapi belum ada rokok.
Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan,
jangan,
Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir.
Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap,
dan ada yang mulai terbatuk-batuk,
Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok
lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir,
gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,
Pada saat sajak ini dibacakan,
berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,
Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana
dalam nikmat lewat upacara menyalakan api
dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,
Rabbana,
beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini
(Taufiq Ismail)