Posted by : Unknown
Sabtu, 02 Maret 2013
Bagaimana hukum berdakwah berbagi ilmu dengan nominal uang, dan hukum guru yang mengajar karena di gaji?
Jawaban
Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin 1/56, disebutkan bahwa salah satu adab yang harus dimiliki seorang guru ilmu agama, da’i dan sejenisnya ialah mengajar atau berdakwah tidak untuk tujuan mendapatkan gaji, pamrih atau tanda terima kasih, tetapi mengajar dan berdakwah hanya karena Allah dan menjadikannya sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah. Mengajar dan berdakwah karena tujuan dunia membuat dirinya celaka. Na’udzubillah.
Dalam kitab Tafsir ayatil Ahkam 1/150, disebutkan:
Para ulama tidak memperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan mengajarkan al-Quran atau mengajarkan ilmu agama. Dalil yang digunakan adalah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati”. (QS. Al-Baqarah: 159)
Ayat tersebut memerintahkan untuk menampakkan dan menyebarkan ilmu, tidak boleh menyimpannya. Perintah ini bersifat wajib, dimana siapapun tidak berhak atas upah dari pekerjaan yang bersifat wajib, seperti upah melakukan shalat, karena ini adalah ibadah.
Keharaman mengambil upah dari usaha mengajarkan ilmu agama ini juga berdasarkan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu Sebenarnya tidak memakan (Tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)
Ketika memandang manusia telah memandang remeh terhadap urusan agama, dan semakin menyibukkan diri dengan urusan dunia, dan hal ini dapat menyebabkan terbengkalainya ilmu agama, dan minimnya usaha mempelajari kitabullah, maka ulamamuta’akhirin memperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan mengajar dan berdakwah. Apa yang mereka putuskan ini dalam rangka melestarikan ilmu agama dan penjagaan terhadap terbengkalainya al-Quran.
Wallahu A’lam bis Shawab
Related Posts :
- Back to Home »
- ARTIKEL PIAMR »
- Mengajar Demi Gaji, Bagaimana Hukumnya?